TUGAS POKOK
• Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah Kota
FUNGSI
• Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
• Laksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya