TUGAS POKOK
| • Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah Kota |
FUNGSI
| • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya |
| • Laksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya |
